I made this widget at MyFlashFetish.com.

Mungkin Anda Perlu?

Inilah Saya

Foto saya
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

Selasa, 15 Desember 2009

3 Pejabat Deptan Jadi Tersangka


Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan 3 pejabat di Departemen Pertanian (Deptan). Ketiganya diduga terlibat atas kasus korupsi dalam pengadaan traktor yang diselenggarakan Deptan.

"Mereka sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Agus Sutisna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Selasa (15/12/2009).

Ketiga pejabat Deptan itu yakni Drs HA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Drs MH selaku Ketua Panitia Lelang (KPL) dan Drs KDP selaku Ketua Pemeriksa Barang. Selain itu, polisi juga menahan JI selaku Pelaksana Pengadaan Barang dan KP selaku Direktur Utama PT DPU.

Agus mengatakan, pada 2006 silam, Deptan menyelenggarakan lelang dalam pengadaan barang berupa traktor roda 2 dan traktor roda 4. Namun, pengadaan barang yang memakan anggaran APBN sebesar Rp 32,67 miliar itu tidak berjalan sesuai dengan ketentuan Kepres No 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. "Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 12,14 miliar," katanya.

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan melakukan lelang tanpa proses verifikasi atas dokumen peserta lelang. Tersangka kemudian memenangkan PT DPU dalam lelang tersebut. Padahal, PT PDU sendiri tidak mempunyai kegiatan operasional.

Selain itu, dalam menentukan pemenang lelang, panitia lelang tidak mengacu pada HPS. Namun mengacu pada harga wajar. "Yang diduga telah di-mark up," jelas Agus.

Setelah dimenangkan, antara PPK dengan pihak perusahaan kemudian melakukan perjanjian kerja. Namun saat panitia pemeriksa barang melakukan pengecekan, mereka tidak memeriksa secara benar.

"Ditemukan hampir 90 persen traktor setelah diterima para petani banyak yang rusak atau tidak berfungsi," ujarnya.

Terungkapnya kasus ini sendiri bermula dari adanya laporan masyarakat pada 2007 silam. Dalam laporan yang bernopol LP/347/K/IV/2009 Unit II tanggal 4 April 2007, para tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian baru menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Sejumlah saksi dari Deptan dan orang-orang terkait telah diperiksa. Tidak hanya itu, polisi juga mendatangkan saksi ahli dari Bappenas, BPPT dan BPKP. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa uang sisa dana pengadaan sebesar Rp 1,06 miliar lebih dari tersangka JI.

sumber : detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar