I made this widget at MyFlashFetish.com.

Mungkin Anda Perlu?

Inilah Saya

Foto saya
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

Sabtu, 12 Desember 2009

RS Omni Tak Ajukan Permintaan Maaf Resmi ke Prita


Jakarta - RS Omni Internasional mencabut gugatan perdata dan denda Rp 204 juta atas Prita Mulyasari. Tapi untuk minta maaf, pihak Omni tidak mengajukan secara resmi.

"Kami ingin win-win solution, kita membuka pintu damai. Ini masalah sensitif," kata kuasa hukum RS Omni Heribertus S Hatojo melalui telepon, Jumat (11/12/2009).

Saat ditanya apakah akan mengajukan secara resmi permintaan maaf, pihak RS Omni hanya memberikan jawaban membuka pintu damai dan akan saling memaafkan.

"Pokoknya kalau bertemu Ibu Prita kita akan menyodorkan tangan duluan," tambahnya.

Sebelumnya Depkes berinisiatif mendamaikan Prita dan RS Omni dengan mengajukan draf perdamaian. RS Omni sudah menyetujui draf damai tersebut. Namun kubu prita keberatan karena khawatir perdamaian masalah perdata itu justru bisa memberatkan hukuman dalam perkara pidana yang hingga kini masih disidangkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar